Jurnal Etika dan Pemilu
http://ppid.dkpp.go.id/index.php/etikapemilu
<p>Jurnal “Etika & Pemilu” diterbitkan terbatas oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, dan oleh pihak-pihak yang secara sukarela memiliki kesamaan visi dan misi DKPP.</p> <p><strong>VISI</strong>:</p> <p>1) Diseminasi kebijakan, program dan gagasan DKPP selaku lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.</p> <p>2) Expose hasil kajian dan penelitian terkait urgensi penegakan kode etik bagi penyelenggara negara dan upaya menata kembali sistem kepemiluan di Indonesia menuju negara demokrasi modern.</p> <p><strong>MISI</strong>:</p> <p>Terbitnya Jurnal Ilmiah (Nasional + Internasional) tentang Etika dan Pemilu sebagai University of Industry Democracy</p> <p> </p> <p><strong>P-ISSN: 2460-2078 </strong><br /><strong>E-ISSN: 2722-7103</strong><br /><strong>URL: https://journal.dkpp.go.id/index.php/jep</strong></p> <p> </p>Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesiaen-USJurnal Etika dan Pemilu2460-2078KEDUDUKAN DKPP SEBAGAI PENEGAK ETIKA YANG BERMUATAN HUKUM
http://ppid.dkpp.go.id/index.php/etikapemilu/article/view/308
<p>Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga yang berperan penting dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia. Meskipun berfokus pada aspek etik, DKPP memiliki kekuatan yuridis yang kuat melalui kewenangan menjatuhkan sanksi berupa pember- hentian tetap kepada penyelenggara pemilu. Tulisan ini bertujuan menga- nalisis kedudukan DKPP dalam sistem hukum Indonesia, menyoroti karak- teristik etika yang bermuatan hukum, serta meninjau implikasi hukum dari putusannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa DKPP beroperasi di antara ruang etika dan hukum, mengisi kekosongan antara pelanggaran moral dan pelanggaran hukum positif, sekaligus menjaga legitimasi penyelenggaraan pemilu.</p>Akhmad Mukhlis
Hak Cipta (c) 2026
2025-12-312025-12-311111123KODE ETIK DAN INTEGRITAS PEMILU: MENAKAR KEWENANGAN DKPP DALAM PENEGAKAN PEMILU INDONESIA
http://ppid.dkpp.go.id/index.php/etikapemilu/article/view/299
<p>DKPP sebagai lembaga penegakan kode etik pemilihan umum (pemilu) memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dalam bekerja sebagai manifestasi karakter penting dalam penyelenggaraan pemilu. Penelitian ini bertujuan menganalisis batasan kewenangan DKPP dalam penegakan etik pemilu dan mengkaji perluasan sanksi etik yang telah diputuskan oleh DKPP. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif den- gan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta dia- nalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa peran DKPP tidak hanya berfokus pada rule of law, tetapi juga pada rule of eth- ics. Namun, dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, DKPP perlu ber- hati-hati dalam menafsirkan dan memperluas sanksi etika terhadap penye- lenggara pemilu di Indonesia agar tetap dalam batas jalur kewenangannya.</p>Fajri KurniawanM. Naufal Al-Hadi Kasuma
Hak Cipta (c) 2026
2025-12-312025-12-311112441REFLEKSI CONFLICT OF INTEREST DAN KAITANNYA KORUPSI POLITIK PADA PEMILU SERENTAK 2024
http://ppid.dkpp.go.id/index.php/etikapemilu/article/view/300
<p>Pelaksanaan pemilu 2024 tidak luput dari conflict of interest dan korup- si politik yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga menceder- ai pemilu berintegritas. Kajian ini bertujuan mendiskusikan faktor-faktor penyebab conflict of interest dan korupsi politik dalam pemilu dan ber- tujuan mendesksripsikan pencegahan dan pertanggungjawaban praktik conflict of interest dan korupsi politik dalam pemilu. Hasil kajian menun- jukkan: pertama, faktor-faktor penyebab terjadinya praktik conflict of in- terest dan korupsi politik pada pemilu 2024 di antaranya faktor penega- kan hukum yang belum memadai dan lemahnya etika publik penyelenggara negara sehingga tidak mencerminkan kepentingan publik. Kedua, pencega- han conflict of interest dan korupsi politik dapat dilakukan dengan mem- perbaiki kerangka hukum pemilu dan perbaikan kode etik penyelenggara negara secara luas. Adapun pertanggungjawaban dapat dilakukan melalui pertanggungjawaban secara hukum melalui penegakan norma hukum ad- ministrasi dan etik dan juga dapat dipertanggungjawabkan secara politis melalui checks and balances oleh parlemen terhadap praktik conflict of in- terest dan dugaan korupsi politik yang dilakukan eksekutif dalam pemilu.</p>Hendry Julian NoorAhmad Yani
Hak Cipta (c) 2026
2025-12-312025-12-311114261PEMILU DALAM BAYANG-BAYANG FEODALISME POLITIK TERHADAP TANTANGAN INTEGRITAS DI DAERAH OTONOMI
http://ppid.dkpp.go.id/index.php/etikapemilu/article/view/301
<p>Pemilu di daerah otonomi di Indonesia tidak hanya menjadi arena kompe- tisi politik, tetapi juga ruang yang sarat dengan praktik feodalisme politik, terutama melalui politik dinasti dan loyalitas personal. Studi ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan sosio-legal untuk menelaah bagaimana regulasi pemilu, kultur politik lokal, serta dinamika patronase berpengaruh terhadap integritas demokrasi elektoral. Hasil studi menun- jukkan bahwa politik dinasti berkembang subur karena lemahnya regulasi dan pengawasan, serta diperkuat oleh sikap pragmatis partai politik yang lebih mengutamakan elektabilitas daripada kaderisasi. Sementara itu, loyali- tas personal masyarakat terhadap figur pemimpin, yang berakar pada kultur paternalistik dan jejaring patron-klien, menciptakan distorsi serius terhadap prinsip kebebasan memilih. Kondisi ini mengurangi transparansi, akunt- abilitas, dan keadilan dalam pemilu, sekaligus mempersempit ruang parti- sipasi politik warga negara. Oleh karena itu, pembenahan integritas pemilu melalui reformasi regulasi, penguatan partai politik, dan pendidikan politik masyarakat menjadi agenda mendesak untuk memastikan demokrasi lokal berjalan lebih inklusif, akuntabel, dan berorientasi pada kedaulatan rakyat.</p> Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah
Hak Cipta (c) 2026
2025-12-312025-12-311116275MEMBANGUN PERADABAN DEMOKRASI MELALUI ETIKA DAN PEMILU BERINTEGRITAS
http://ppid.dkpp.go.id/index.php/etikapemilu/article/view/303
<p>Demokrasi Indonesia merupakan hasil dari perjuangan panjang rakyat da- lam menegakkan hak-hak politik, bukan hadiah yang datang secara tiba-tiba. Pasca reformasi 1998, pemilihan umum (pemilu) langsung menjadi tonggak penting dalam sirkulasi kekuasaan. Namun, demokrasi kerap terjebak pada dimensi prosedural dan melupakan substansi moralnya. Fenomena politik uang, polarisasi identitas, serta arus disinformasi di ruang digital menun- jukkan rapuhnya fondasi demokrasi ketika etika politik diabaikan. Dalam konteks ini, etika politik dan integritas pemilu menjadi prasyarat utama untuk membangun peradaban demokrasi yang bermartabat. Pemilu berin- tegritas tidak hanya menjamin legitimasi pemerintahan melalui kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik. Sementara itu, etika politik berfungsi sebagai pedoman moral yang mence- gah demokrasi terjebak dalam praktik transaksional dan manipulatif. Sinergi antara etika dan integritas pemilu dapat melahirkan demokrasi substantif yang beradab, adil, dan berkelanjutan. Tulisan ini mengkaji peran etika da- lam memperkuat peradaban demokrasi serta pentingnya pemilu berinteg- ritas melalui pendekatan normatif, studi literatur, dan analisis komparatif, guna memberikan refleksi kritis terhadap arah demokrasi Indonesia di masa depan.</p>Yudaningsih
Hak Cipta (c) 2026
2025-12-312025-12-3111176107KARAKTERISTIK PENALARAN HUKUM DAN ETIKA DALAM PUTUSAN DKPP: ANALISIS KASUS PERBUATAN ASUSILA
http://ppid.dkpp.go.id/index.php/etikapemilu/article/view/304
<p>Penelitian ini melakukan analisis putusan DKPP menggunakan pendekatan penalaran hukum dan etika sebagai pondasi dasar. Rumusan masalah: per- tama, bagaimanakah karaktersitik penalaran hukum dan etika terhadap pu- tusan-putusan DKPP? Kedua, bagaimana implikasi putusan DKPP terkait dengan perbuatan asusila?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, kon- sep dan kasus. Hasil penelitian ini yakni:pertama, putusan DKPP memiliki karakteristik dan model penalaran berbeda-beda pada setiap putusan, pada Putusan DKPP Nomor: 327-PKE-DKPP/XII/2019 menggunakan model penalaran Positivisme Hukum dan Positivisme etika, pada Putusan DKPP Nomor: 42-PKE-DKPP/IV/2020 menggunakan model penalaran realime hukum dan reaslime etika, pada Putusan DKPP Nomor 16-PKE-DKP- P/I/2021 menggunakan model penalaran Mazhab Sejarah dan juga meng- gunakan metode penalaran analogis, dan putusan DKPP Nomor 145-PKE- DKPP/VII/2024 menggunakan model penalaran utilitarianisme hukum dan etika. kedua, implikasi putusan DKPP terkait dengan perbuatan asusila dapat berupa Landmrak Decisions dan jurispudensi etika.</p>SupriyadiAndi Intan Purnamasari
Hak Cipta (c) 2026
2025-12-312025-12-31111108128PSYCHOMOTOR GOVERNANCE: SOLUSI TRANSFORMATIF ATAS INSTITUTIONAL PARALYSIS DAN PROSPEK PEMERINTAHAN EFEKTIF MASA DEPAN
http://ppid.dkpp.go.id/index.php/etikapemilu/article/view/305
<p>Artikel ini mengajukan Psychomotor Governance (PG) sebagai kerangka transformatif untuk mengatasi kebuntuan tersebut. Menggunakan pendeka- tan kualitatif deskriptif–eksplanatoris, tulisan ini mensintesis evolusi para- digma OPA–NPM–PVM dan menawarkan tiga pilar terintegrasi – kognitif, afektif, psikomotorik – sebagai kapasitas utuh untuk berpikir, merasa, dan bertindak. PG sejalan dengan agenda Digitalisasi–Integrasi–Simplifikasi (DIS) sehingga reformasi tidak berhenti pada aspek teknis/struktur, tetapi menjangkau faktor manusia dan budaya kerja. Ilustrasi praktik dari Bawaslu Palembang dalam persiapan Pemilu 2024 menunjukkan orkestrasi pengeta- huan, etos pelayanan, dan eksekusi lapangan melalui program uji petik penga- wasan dan sekolah relawan pengawas. Kontribusi utama: (1) mengintegrasikan nilai publik dengan kapasitas implementasi; (2) merumuskan pengemban- gan SDM berbasis whole-competency; dan (3) menawarkan jalur kolabora- tif antarpemangku kepentingan untuk pengawasan dan layanan yang lebih adaptif, inklusif, dan tepercaya. Kerangka PG ini diharapkan menjadi jalan realistis menuju pemerintahan efektif yang siap menghadapi masa depan.</p>Zainal Prima PutraRaniasa Putra
Hak Cipta (c) 2026
2025-12-312025-12-31111129153PEMILU BERINTEGRITAS SEBAGAI PILAR PENGUATAN PERADABAN DEMOKRASI: REFLEKSI DAN TANTANGAN DALAM KONTEKS INDONESIA
http://ppid.dkpp.go.id/index.php/etikapemilu/article/view/307
<p>Integritas pemilu merupakan pilar fundamental bagi penguatan demokrasi, khususnya dalam konteks Indonesia yang menghadapi kompleksitas politik elektoral. Studi ini menganalisis refleksi dan tantangan yang muncul dalam pemilu di Indonesia melalui tiga dimensi utama: politik uang dan transparan- si dana kampanye, disinformasi digital dan polarisasi politik, serta kapasitas kelembagaan penyelenggara dan penegak hukum pemilu. Studi ini meng- gunakan metode kualitatif dengan analisis dokumen dengan menjadikan laporan lembaga pemantau, berita daring, dan literatur akademik sebagai unit analisis melalui analisis isi tematik. Hasil studi ini menunjukkan praktik politik uang masih sering terjadi, pelaporan dana kampanye belum transpar- an, dan disinformasi digital memperkuat polarisasi politik. Selain itu, kap- asitas institusi penyelenggara dan penegak hukum terbatas akibat sumber daya, regulasi kompleks, dan intervensi politik. Studi ini merekomendasikan perlunya strategi komprehensif mencakup transparansi pendanaan poli- tik, literasi digital, regulasi platform, serta penguatan kapasitas dan inde- pendensi lembaga pemilu untuk demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.</p>Zakaria EfendiMeysella Al Firdha Hanim
Hak Cipta (c) 2026
2025-12-312025-12-31111154170