ppid@dkpp.go.id 1500101

PROF. MUHAMMAD TINJAU VERIFIKASI DOKUMEN PARPOL

Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad meninjau verifikasi dokumen administrasi persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Peninjauan ini dilakukan Muhammad bersama Ketua dan Anggota Bawaslu, yaitu Rahmat Bagja dan Herwyn J.H. Malonda.

Ketiganya didampingi oleh Ketua dan enam Anggota KPU, yaitu Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idam Kholik, dan August Mellaz. Selain itu, turut serta Sekjen KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.

Muhammad menyatakan bahwa KPU telah bekerja secara profesional dan akuntabel dalam proses verifikasi dokumen administrasi parpol yang menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini telah ia pastikan setelah melihat langsung proses verifikasi.

“Kepada seluruh masyarakat, DKPP memberi keyakinan setelah melihat proses ini, bahwa KPU sudah bekerja secara profesional dan akuntabel,” ungkap Muhammad dalam konferensi pers yang diadakan setelah peninjauan.

Menurut Muhammad, kegiatan verifikasi ini juga telah mendasarkan pada kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hal ini disebutnya sangat penting mengingat core business dari penyelenggara pemilu adalah kepercayaan dari publik.

Saat meninjau, Muhammad memang tampak mengajukan beberapa pertanyaan kepada jajaran KPU, di antaranya adalah terkait tenaga atau operator yang melakukan verifikasi dan mekanisme kontrol verifikasi.

Untuk diketahui, KPU membentuk enam tim verifikator yang masing-masing terdiri dari 12 anggota. Semua anggota tim merupakan pegawai KPU yang telah dibekali pelatihan khusus.

Enam tim ini pun ‘dikarantina’ secara khusus saat tahapan verifikasi administrasi berlangsung dan tidak boleh memegang alat komunikasi saat melaksanakan tugasnya.

Selain itu, ada dua tim lagi yang masing-masing bertugas sebagai meja bantu (helpdesk) dan dukungan umum.

Menurut Muhammad, hal ini sangatlah positif lantaran semua anggota tim verifikator ini memiliki tanggung jawab agar tidak mencoreng nama baik lembaganya.

“Berdasarkan penjelasan Pak Ketua (Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, red.) tadi orang-orang pilihan dan profesional yang sudah melalui proses bimtek terkait dengan tugasnya,” katanya.

Selanjutnya, tambah Muhammad, delapan tim ini diketuai oleh seorang pejabat KPU yang bertanggung jawab kepada Sekjen KPU sehingga mekanisme pengontrolan tim verifikator ini sangat jelas dan berjenjang.

“Sudah bisa dipastikan, diyakinkan kepada publik bahwa KPU sudah bekerja berdasar kode etik dan pedoman perilaku,” tegas pria kelahiran Makassar ini.

Pada kesempatan ini, Muhammad juga mengapresiasi undangan dari KPU untuk hadir dalam kegiatan peninjauan ini. Menurutnya, undangan tersebut merupakan pengejewantahan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017).

Dalam Pasal 1 ayat (7) UU 7/2017 disebutkan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu fungsi penyelenggaraan pemilu.

“Teman-teman KPU memposisikan Undang-undang Pemilu secara tepat,” jelasnya.

KPU telah melakukan tahapan pendaftaran parpol sejak 1 Agustus lalu. Tahapan ini berlangsung hingga 14 Agustus 2022.

Sedangkan tahapan verifikasi dokumen administrasi parpol berlangsung pada 2 Agustus sampai 11 September 2022. [Humas DKPP]