Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu agar tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sebab, putusan DKPP terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar KEPP akan menjadi rekam jejak bagi penyelenggara pemilu tersebut selama ia masih berkarir sebagai penyelenggara pemilu.
Peringatan tersebut dilontarkan Muhammad saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
“Karena ini menyangkut nasib anda kalau mau ‘naik kelas’,” ucap Muhammad.
Dalam kegiatan yang diadakan oleh KPU ini, Muhammad mengungkapkan bahwa saat seleksi Anggota KPU dan Bawaslu dilakukan, tim seleksi (timsel) akan selalu melihat rekam jejak semua calon, termasuk juga rekam jejak etik.
Muhammad mengisahkan, DKPP pernah melakukan audiensi dengan timsel saat proses seleksi Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 sedang berjalan. Audiensi yang diadakan pada 30 November 2021 itu, katanya, Ketua timsel Juri Ardiantoro meminta data terkait rekam jejak etik para calon kepada DKPP.
“Saya kasih semua, mulai dari pertimbangan hingga amar putusan,” katanya.
Menurut Muhammad, hal ini tak hanya berlaku di tingkat pusat saja, tetapi juga berlaku untuk proses seleksi Anggota KPU dan Bawaslu di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia bercerita bahwa suatu ketika dirinya dihubungi melalui telepon oleh seorang timsel yang sedang melakukan proses seleksi di tingkat provinsi. Dalam perbincangan itu, anggota timsel tersebut menanyakan tentang catatan etik seorang calon kepada Muhammad.
“Kalau saya sebut nama timsel ini pasti anda tahu semua,” katanya kepada ribuan jajaran KPU yang menjadi peserta.
Menurut Muhammad, timsel itu menyatakan bahwa calon itu sangat berpotensi lolos proses seleksi. Namun, ia ingin memastikan kelolosan ini dengan melihat “rapor” DKPP.
Setelah ditelusuri, ungkap Muhammad, ternyata calon yang ditanyakan itu pernah mendapat sanksi Peringatan Keras Terakhir dari DKPP. Tak hanya itu, si calon pun mendapat sanksi Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) dari DKPP untuk perkara yang sama.
“Saya cek, alhamdulillah catatan DKPP diperhatikan dan calon itu tidak lolos,” ucap Ketua Bawaslu periode 2022-2027.
“Kalau sudah Pemberhentian Tetap sudah pasti tidak ada diskusi, dan saya yakin semua timsel sudah tahu itu,” imbuhnya.
Kendati demikian, Muhammad menegaskan bahwa DKPP bukanlah momok bagi KPU dan Bawaslu. DKPP, katanya, adalah sahabat dari KPU dan Bawaslu.
Menurutnya, ia lebih senang jika tidak satu pun penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP. Kondisi demikian disebut Muhammad lebih baik karena tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
Nilai ini pun disebut Muhammad akan ia wariskan kepada seluruh Anggota DKPP periode 2022-2027. [Humas DKPP]