ppid@dkpp.go.id 1500101

DKPP KUKUHKAN 201 ANGGOTA TIM PEMERIKSA DAERAH

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengukuhkan 201 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Periode 2021-2022 pada Kamis (1/4/2021), pukul 09.00 WIB. Pengukuhan ini digelar secara simbolis di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dengan tetap mengikuti protokol Covid-19, para tamu undangan yang hadir sebelumnya dilakukan tes swab antigen.

Sementara itu Anggota TPD unsur Bawaslu dari 34 provinsi se-Indonesia mengikuti prosesi secara virtual di daerah masing-masing. Sedangkan Anggota TPD unsur KPU mengikuti prosesi dari Hotel JW Marriot Jakarta. Dari 201 anggota TPD, DKPP mengukuhkan  sembilan orang perwakilan masing-masing unsur sebagai Anggota TPD Periode 2021-2022 dan 192 orang lainnya dikukuhkan secara virtual.

Sembilan perwakilan tersebut adalah TPD Provinsi DKI Jakarta, yakni Partono, S.IP., MA, Marlina, SH (unsur KPU), Siti Khopipah, S.Ag., M.Si, Muhammad Jufri, S.Sos., M.Si (unsur Bawaslu), Aminullah, S.Pd, dan Dr. Radian Syam, SH., MH (unsur Masyarakat). TPD lain yakni Dr. Jeferson Kameo, SH., LLM, Jawa Tengah, Dr. Ni Wayan Widhiastini, S.Sos., M.Si,  Bali, dan Thomas Dohu, S. Hut.,M.Si Nusa Tenggara Timur masing-masing dari unsur masyarakat.

Pengukuhan oleh Ketua DKPP Prof. Muhammad berlangsung khidmat, disaksikan anggota DKPP  dan tamu undangan. Dari DKPP  hadir Prof Muhammad,   Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salamm, Didik Supriyanto, S.IP., M.Si , Moch. Afifuddin, S.Th., M.Si,    Prof. Teguh Prasetyo, dan Pramono Ubaid Tantowi (virtual).

Tamu undangan yang hadir, Ketua Bawaslu RI Abhan, Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, Irjen Kemendagri, Sekjen KPU, Drs. Bernad Sutrisno, M.Si, dan Ilham Saputra, S.IP, Plt. Ketua KPU (virtual).

Untuk diketahui, TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh. TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah. Sebagaimana diketahui, DKPP sendiri merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota. [Humas DKPP]