ppid@dkpp.go.id 1500101

IDA BUDHIATI: PEREMPUAN DAPAT LEBIH BERPERAN KEMBANGKAN DEMOKRASI INDONESIA

Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Ida Budhiati menyatakan bahwa kaum perempuan seharusnya dapat memiliki peran yang lebih besar dalam mengembangkan demokrasi di Indonesia.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Menengah Tahun 2021 yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang, Selasa (19/10/2021).

“Penelitian UNODG (United Nations on Drugs and Crime, red.) menunjukkan bahwa ‘with more women in power there was less corruption’,” ucap Ida.

Merujuk ke penelitian tersebut, Ida menambahkan bahwa perempuan cenderung berpikir bahwa praktik korupsi adalah sesuatu yang tidak dapat diterima.

Ia pun berpendapat bahwa sudah sewajarnya jika kaum perempuan diberikan kesempatan yang lebih besar dalam aspek kepemimpinan dalam politik praktis maupun non politik.

Menurutnya, perempuan tidak kalah dari laki-laki dalam hal kepemimpinan. “Perempuan juga kredibel atau punya kemampuan yang sama dari laki-laki,” jelas Ida.

Menurut Ida, kaum perempuan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan bertindak serta cenderung memiliki rasa takut untuk melakukan korupsi.

Sebab, perempuan tidak berani menanggung resiko karena khawatir dengan konsekuensi hukum dan etis dari tindakan koruptif. 

“Nilai-nilai anti korupsi sebagai ciri demokrasi melekat pada kepemimpinan perempuan,” ujar Anggota KPU RI periode 2012-2017 ini.

Lebih lanjut, Ida pun menunjukkan data DKPP. Berdasar data DKPP, terdapat 798 penyelenggara pemilu yang diadukan dalam perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tahun 2020.

Dari 798 Teradu tersebut, 652 (82%) di antaranya adalah penyelenggara pemilu dengan kelamin laki-laki. Sedangkan 146 orang (18%) sisanya adalah penyelenggara pemilu berkelamin perempuan.

“Nah kalau liat gambar ini siapa yang paling banyak melanggar?” tutup Ida sembari menutup paparannya. [Humas DKPP]