Jakarta, DKPP – Profesionalitas menjadi tantangan besar yang dihadapi penyelenggara pemilu di Indonesia saat ini. Sepanjang tahun 2021, DKPP telah melakukan pemeriksaan terhadap 162 Teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik prinsip profesionalitas.
Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati dalam Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2021 yang digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta pada Kamis (16/12/2021) pagi.
“Prinsip profesionalitas yang paling banyak dilanggar oleh penyelenggara pemilu,” ungkap Ida Budhiati.
Selain profesionalitas, sebanyak 75 Teradu telah diperiksa DKPP atas dugaan melanggar asas berkepastian hukum. Disusul dugaan melanggar prinsip mandiri (25 Teradu) dan prinsip akuntabel sebanyak 19 Teradu.
Dugaan melanggar prinsip adil (10 Teradu), terbuka (10 Teradu), kepentingan umum (8 Teradu), Jujur (6), aksesibilitas (5 Teradu), tertib (5 Teradu), proporsional (3 Teradu), serta efisien (2 Teradu).
Dalam paparannya, Anggota KPU RI periode 2012-2017 ini mengatakan DKPP telah merehabilitasi sebanyak 397 dari 633 Teradu yang telah diputus. Jumlah putusan rehabilitasi pada 2021 naik menjadi 62,8% dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 56,7%.
“Putusan DKPP ini lebih banyak kepada unsur mendidiknya dari pada sanksi, hal tersebut terkonfirmasi dari jumlah putusan rehabilitasi yang dikeluarkan DKPP,” lanjutnya.
Sementara itu, jumlah Teradu paling banyak (di atas 50 penyelenggara pemilu) yang telah divonis DKPP tersebar di empat provinsi yakni Papuua, Papua Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
“Empat provinsi ini masuk kategori tinggi di atas 50 Teradu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2021 dihadiri oleh Ketua dan Anggota DKPP RI, Ketua DKPP periode 2012 -2017, Jimly Ashiddiqqie, Ketua DKPP periode 2017-2019, Harjono, Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, dan lainnya. (Humas DKPP)