Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati penggunaan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) dalam tahapan Pemilu serentak Tahun 2024.
Ketua DKPP, Prof. Muhammad berpendapat bahwa Sipol bukanlah satu-satunya sarana untuk mendata dokumen-dokumen partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
“Yang menggembirakan DKPP adalah statement Ketua KPU bahwa Sipol hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai alat penentu,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Komplek DPR/DPD/MPR, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Dalam RDP ini, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari memang menyatakan bahwa Sipol bukan satu-satunya yang digunakan dalam tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, partai politik dapat memasukkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat pendaftaran sebagai calon peserta pemilu.
Menurut Muhammad, sikap Hasyim sudah tepat lantaran berdasarkan persidangan DKPP, tidak sedikit perkara atau aduan yang mempermasalahkan Sipol.
“Pada proses ini teman-teman KPU sering diadukan karena menempatkan Sipol sebagai alat utama,” ungkapnya.
Penempatan Sipol sebagai alat bantu, kata Muhammad, dapat menekan aduan yang masuk ke DKPP.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja juga menyampaikan hal yang sama terkait Sipol. Bagja mengakatan, Bawaslu memandang Sipol bukan satu-satunya sarana bagi partai politik untuk memasukkan dokumen pendaftaran.
Untuk diketahui, KPU telah meluncurkan Sipol untuk pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 pada 24 Juni 2022.
Lebih lanjut, Muhammad juga mengapresiasi Komisi II DPR yang mendukung KPU sepenuhnya untuk mengefektifkan pengelolaan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Sebagai informasi, RDP ini membahas tentang Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. [Humas DKPP]