MAKLUMAT
ARAH KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA

 

            Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan dan organisasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memastikan masyarakat mendapatkan akses infromasi cepat, tepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Berdasarkan peraturan perundang-undangan yakni: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan keterbukaan informasi publik. DKPP melalui PPID menyampaikan Maklumat Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik dengan maksud memberikan pelayanan infromasi pelayanan informasi yang prima; cepat, tepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Maklumat Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik terdiri dari enam poin, yakni:

  1. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  5. Tidak memungut biaya dalam memberikan layanan informasi publik, dan
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dengan petugas yang berdedikasi dan siap memberikan pelayanan.

       Dengan maklumat ini diharapkan seluruh jajaran PPID dapat melaksanakan tugas pelayanan informasi secara lebih terarah, transparan, akuntabel, dan mampu memenuhi hak masyarakat atas informasi publik sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


                                                                                                                                 PPID DKPP