Survei ini digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik PPID DKPP RI, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat. Mohon kesediaan Anda mengisi survei berikut secara jujur. Identitas Anda bersifat rahasia.

Penilaian Unsur Pelayanan

1. Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
2. Kemudahan prosedur pelayanan
3. Kecepatan waktu penyelesaian pelayanan
4. Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
5. Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
6. Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
7. Kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan
8. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan pengguna layanan
9. Kualitas sarana dan prasarana pelayanan