Dokumen Persyaratan Permintaan Informasi Publik
Pemohon mengajukan permintaan informasi publik dengan melampirkan persyaratan dokumen yang dapat terbaca dengan jelas sebagai berikut.
-
Pemohon merupakan orang perseorangan:
- Bukti identitas diri warga negara Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah.
-
Pemohon merupakan badan hukum Indonesia:
- Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
-
Pemohon merupakan orang perseorangan yang mewakili orang perseorangan lainnya atau kelompok orang:
- Bukti identitas diri warga negara Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah;
- Surat kuasa khusus bermeterai cukup; dan
- Bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah.
-
Pemohon merupakan badan hukum yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang:
- Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
- Surat kuasa khusus bermeterai cukup; dan
- Bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah.
-
Pemohon merupakan orang perseorangan yang mewakili badan hukum Indonesia:
- Bukti identitas diri warga negara Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah;
- Surat kuasa khusus bermeterai cukup;
- Bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah; dan
- Bukti identitas perwakilan dari badan hukum Indonesia yang menandatangani surat kuasa khusus, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah.
-
Pemohon merupakan badan hukum Indonesia yang mewakili badan hukum Indonesia lainnya:
- Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
- Surat kuasa khusus bermeterai cukup dari badan hukum Indonesia pemberi kuasa kepada badan hukum Indonesia penerima kuasa;
- Bukti identitas diri pemberi kuasa, berupa pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
- Bukti identitas diri perwakilan dari badan hukum Indonesia pemberi kuasa yang menandatangani surat kuasa khusus, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah; dan
- Bukti identitas perwakilan dari badan hukum Indonesia penerima kuasa, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah.
