ppid@dkpp.go.id 1500101

PROFIL SINGKAT PPID
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
(PPID – DKPP)

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum, Pasal 1, ayat  (7) menyatakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. 

DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara, dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tingkat Pusat sampai Kabupaten/Kota. Dalam tugas dan fungsi membentuk peraturan  dan menetapkan keputusan,  DKPP berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. DKPP juga  melaporkan kinerjanya kepada khlayak (masayarakat) sebagai bagian dari Prinsip-prinsip Umum Pemerintahan yang Baik (General Principle of Good Government).

Laporan kinerja kepada publik  adalah kewajiban melaksanakan asas-asas keterbukaan (transparency) dan tanggungjawab (accountability) yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), mulai berlaku sejak 30 April 2010.

UU KIP menyatakan, keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting kehidupan berdemokrasi untuk mendorong bangsa Indonesia menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel. Dalam konteks tugas dan fungsi DKPP, keterbukaan informasi adalah kemutlakan dalam mewujudkan asaz pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil) berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), dan diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang kredibel, berintegritas, dan akuntabel.  Karena itu, pemberlakuan UU KIP menjadi dasar DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggaraan pemilu yang terbuka dan bertanggungjawab. Selain kewajiban konsultasi kepada DPR dan pemerintah, DKPP juga wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masayarakat melalui layanan informasi keterbukaan publik. Inilah urgensi terbentuknya Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).