DKPP Perkuat Tata Kelola Informasi Publik melalui Penyusunan DIP dan DIK

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui pemenuhan data dan informasi serta penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Dua kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi (Humas Datin) DKPP, Bugi Kurnia Widianto, di Kantor DKPP Jakarta, pada Senin (26/10/2026)

Dalam kegiatan tersebut, Bugi Kurnia menekankan pentingnya pemenuhan data dan informasi dari seluruh unit kerja sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan DKPP.

“Keterbukaan informasi publik tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan data dan informasi dari seluruh unit kerja. PPID tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kesadaran dan komitmen bersama untuk memastikan setiap informasi terdokumentasi dengan baik, diklasifikasikan secara tepat, dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ketersediaan data dan informasi yang lengkap, akurat, dan mutakhir menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi antarunit kerja agar pengelolaan informasi publik dapat berjalan secara optimal.

Pembahasan juga difokuskan pada penyusunan dan pemutakhiran DIP serta DIK. Penyusunan DIP bertujuan mengidentifikasi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada masyarakat. Sementara itu, penyusunan DIK dilakukan melalui pengujian konsekuensi untuk memastikan informasi yang dikecualikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, DKPP berharap pengelolaan informasi publik semakin tertib, terstruktur, dan terintegrasi. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat komitmen DKPP dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

Penguatan tata kelola PPID menjadi salah satu upaya DKPP untuk membangun kepercayaan publik melalui penyelenggaraan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. (PPID DKPP)