ppid@dkpp.go.id 1500101

KELUARKAN PERNYATAAN YANG DAPAT DIANGGAP BERPIHAK, DKPP JATUHKAN PERINGATAN KERAS KEPADA ANGGOTA KPU RAJA AMPAT

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, Muslim Saifuddin. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Muslim Saifuddin berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/II/2021 yang diadukan oleh Soleman Jack Dimara.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP mengungkapkan adanya fakta persidangan tentang komunikasi antara Muslim dengan Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Waigeo Selatan, Abdul Hamid Soltif, melalui sambungan telepon.

Berdasarkan keterangan Abdul Hamid Soltif yang hadir sebagai Saksi dalam sidang pemeriksaan, Muslim sempat mengeluarkan kalimat, “Pak Ketua (Abdul Hamid Soltif, red.), kita ini sama-sama pernah dikecewakan”.

Pernyataan tersebut pun dibenarkan oleh Muslim dalam persidangan. Menurut Muslim, penggalan kalimat tersebut diucapkannya dengan maksud untuk mengingatkan Abdul Hamid Soltif tentang pengalaman pernah dikecewakan oleh Calon Bupati Petahana.

Masih dalam pertimbangan putusan, Muslim juga mengakui bahwa dirinya telah memanggil Abdul Latif Soltif. Ia berdalih, pemanggilan ini dilakukan agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020. Ia berkaca pada Pileg 2019 di Kabupaten Raja Ampat yang diwarnai oleh indikasi dugaan politik uang sebagaimana adanya laporan ke Bawaslu Kab. Raja Ampat pada waktu itu.

Terlebih, tambah Muslim, pada masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 di kampung Saonek, Distrik Waigeo Selatan telah terjadi insiden pengusiran terhadap kelompok atau organisasi tertentu yang mensosialisasikan untuk memilih kotak/kolom kosong.

Kendati demikian, pernyataan Muslim kepada Abdul Latif Soltif melalui sambungan telepon tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

“Teradu sebagai penyelenggara pemilu, tidak sepantasnya menyampaikan pernyataan yang dapat dipersepsi sebagai tindakan pemihakan kepada peserta pemilihan tertentu,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto membacakan pertimbangan putusan.

Didik mengungkapkan, Muslim selaku Teradu pun terbukti melanggar Pasal 8 huruf c dan d serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Muslim Saifuddin selaku Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU.

Selain hal di atas, Muslim juga didalilkan memberikan uang kepada Abdul Hamid Soltif selaku Ketua PPD Waigeo Selatan dan Lukas Daelom selaku Ketua PPD Teluk Mayalibit dalam perkara yang sama. Uang ini didalilkan dimaksudkan untuk dibagikan kepada masyarakat agar memilih kolom kosong dalam Pilkada Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020.

Namun, DKPP menilai Pengadu tidak dapat menunjukkan alat bukti yang relevan terkait pembagian uang tersebut. [Humas DKPP]