Ketua DKPP Jelaskan Mekanisme Beracara di DKPP
Jakarta,
DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Harjono
menjelaskan prosedur beracara di lembaga yang dipimpinnya dalam acara Rapat
Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan
Kemendagri di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR MPR (Rabu, 9/1/2019). Agenda
rapat terkait pembahasan Logistik dan Daftar Pemilih Tetap serta Masalah Aktual
Lainnya pada Pemilu 2019.
“Setiap
pengaduan yang masuk, kami diperiksa baik formil maupun materiil. Perkara yang
memenuhi unsur keduanya kemudian diperiksa melalui proses persidangan,” jelas
Harjono saat menjawab pertanyaan putusan terkait penyelenggara Pemilu di
Kabupaten Nganjuk yang diputus setelah bupati setempat dilantik.
Lanjut
mantan wakil ketua MK tersebut, sidang pemeriksaan ada yang dilakukan di
Jakarta namun ada pula yang di daerah. Perkara-perkara yang diperiksa biasanya
terkait dengan penyelenggara Pemilu tingkat pusat dan provinsi. Sementara
penyelenggara Pemilu kabupten atau kota dan di bawahnya pemeriksaan dilakukan
di ibu kota provinsi atau di daerah. “Dalam pemeriksaan di daerah kami
melibatkan tim pemeriksa daerah ( TPD),” katanya.
Banyak
hal yang menjadi pertimbangan DKPP dalam memutus suatu perkara usai
pemeriksaan, selain hasil dari proses sidang itu sendiri. Setelah pemeriksaan
itu selesai, kemudian dibahas dalam rapat pleno dengan tujuh anggota. Namun
Harjono mengakui tidak mudah mengumpulkan ketujuh anggota tersebut terlebih
anggota dari unsur KPU dan Bawaslu. “Kami memahami terhadap kesibukan mereka
(anggota DKPP dari unsur Bawaslu dan KPU, red). Agar hasil putusan yang
dijatuhkan komprehensif dan berkeadilan kami ingin semua anggota DKPP hadir
saat pleno. Inilah yang membuat putusan DKPP sepertinya cukup memakan waktu,”
katanya.
Akan
tetapi, sambung Harjono, pihaknya berupaya setiap perkara cepat selesai. Untuk
ia bersama anggotanya untuk mengadakan rapat pleno setiap hari Rabu. “Hari ini
ada pleno. Sudah 35 pengaduan yang sudah diperiksa dan diputus. Sebanyak
35 perkara sudah antre untuk dibacakan,” ungkapnya.
Ada
pun terkait dengan perkara di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang diputus
setelah bupatinya dilantik, memang itu adalah kasus yang krusial.
Harjono menjamin bahwa perkara yang diperiksa di DKPP tidak ada kaitannya
dengan tahapan Pemilu. Pasalnya, perkara yang dilaporkan atau diadukan ke
DKPP hanya terkait dengan penyelenggara Pemilu.
Putusan
DKPP terkait di Nganjuk ada disenting opinion. Satu diberhentikan tetap, dan
mayoritas menjatuhkan sanksi peringatan keras. “Kami ambil keputusannya yang
mayoritas,” pungkas Harjono.
