ppid@dkpp.go.id 1500101

CEGAH COVID-19, KANTOR DKPP DISEMPROT DISINFEKTAN. PENGADUAN DAN PERSIDANGAN DILAKUKAN SECARA DARING

Jakarta, DKPP – Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor DKPP, Jakarta, pada Minggu (5/7/2021).

Penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan serta penyebaran Covid-19 seiring dengan adanya lonjakan kasus Covid-19, tidak terkecuali di lingkungan kantor DKPP.

Penyemprotan disinfektan dimulai pukul 16.00 WIB oleh sejumlah petugas, antara lain di Gedung DKPP (lobi, ruang sidang utama, ruang Sekretaris DKPP, dan ruang kerja di lantai 2, 3, serta 4).

Hal serupa juga dilakukan di Gedung Bawaslu lantai 5 yang meliputi ruang Ketua dan Anggota DKPP, ruang rapat pleno, dan ruang kerja.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli menuturkan  penyemprotan disinfektan dilakukan di tengah kenaikan kasus Covid-19 sebagai antsipasi pencegahan penyebaran virus mematikan tersebut di lingkungan kantor DKPP.

“Ini upaya dari Sekretariat untuk memastikan lingkungan kantor DKPP aman dan bebas dari virus Covid-19,” kata Yudia Ramli.

Diketahui, penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor DKPP dilakukan secara berkala sejak pandemi Covid-19 merebak di awal tahun 2020.

Terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 – 20 Juli 2021, Yudia menambahkan mayoritas kegiatan di DKPP beralih menjadi daring, tidak terkecuali sidang pemeriksaan.

“Sidang setempat beralih menjadi virtual. Persiapkan semuanya secara matang, mulai dari pengaduan dan persidangan yang akan didukung oleh Humas dan Datin DKPP,” tegasnya. [Humas DKPP]