Ketua DPR Bambang Soesatyo: DKPP Harus Beri Efek Jera Agar Tidak Ada Lagi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Mahkamah Konstitusi (MK)
menyelenggarakan acara Refleksi Tahun 2018 dan Proyeksi Tahun 2019,
bertempat di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (28 Januari 2019).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan lembaga negara, mulai
dari jajaran pimpinan MK, DPR RI, BPK RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan
beberapa wakil kementerian. Perwakilan DKPP yang hadir adalah Ida
Budhiati dan Alfitra Salamm.
Di sela-sela acara, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berkesempatan
menyampaikan pandangannya terhadap DKPP. Menurutnya, DKPP harus bersikap tegas
dan tanpa pandang bulu dalam menangani laporan-laporan dan temuan di lapangan
terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
DKPP juga harus memberikan efek jera agar tidak ada lagi
pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu di tanah
air, terlebih masa-masa saat ini sangat berdekatan dengan perhelatan
Pemilu serentak 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019. “DKPP harus
tegas agar itu semua menjadi warning bagi seluruh penyelenggara Pemilu,” jelas
Bambang Soesatyo.
Lebih lanjut, Bambang Soesatyo mengharapkan, dengan ketegasan dan
kelugasan DKPP, maka para oknum penyelenggara yang ingin mencoba
menciderai nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu akan merasakan
efek jera setelah menghadapi pemeriksaan dan pembuktian yang berlangsung dalam
persidangan DKPP.
Untuk diketahui, DKPP telah menerima 490 aduan sepanjang 2018, 280
di antaranya telah masuk ke proses dan diputus dalam persidangan. Angka ini
melibatkan 812 orang penyelenggara Pemilu, dengan rincian 348 dijatuhi sanksi
teguran tertulis, 355 direhabilitasi, dan 79 penyelenggara Pemilu diberhentikan
secara tetap
