ppid@dkpp.go.id 1500101

KEPATUHAN DKPP SERAHKAN ARSIP PUTUSAN DIAPRESIASI ANRI

Jakarta, DKPP – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang rutin menyerahkan arsip putusan setiap tahunnya.

Apresiasi tersebut disampaikan Koordinator Kelompok Subtansi Akuisisi Arsip I ANRI, Tato Pujiarto dalam Rapat Persiapan Akuisisi Arsip Putusan DKPP Tahun 2021 kepada ANRI pada Jumat (3/6/2022) pagi.

“Terima kasih kepada DKPP yang telah rutin dan memiliki tradisi menyerahkan arsip putusan setiap tahunnya kepada ANRI, dari era Prof. Jimly (Ketua DKPP periode 2012-2017), Dr. Harjono (Ketua DKPP periode 2017-2019), dan sekarang Prof. Muhammad,” ungkap Tato Pujiarto.

DKPP merupakan bagian dari sejarah panjang bangsa Indonesia, terutama dalam kepemiluan. Oleh karenanya, sambung Tato, negara berkepentingan terhadap arsip putusan DKPP menjadi sumber sejarah.

“Jangan sampai anak cucu kita tidak tahu bahwa pernah ada DKPP dengan putusannya dan pejabat yang diberhentikan oleh DKPP. Jangan sampai ada kekosongan sejarah terutama terkait kepemiluan,” katanya.

Dalam paparannya, Tato mengingatkan untuk menilai arsip secara visioner. Seluruh arsip, termasuk putusan DKPP, tidak hanya menjadi sumber sejarah tetapi juga informasi yang bernilai tinggi di masa depan.

DKPP rencananya akan menyerahkan arsip tahun 2021 berupa 172 putusan kepada ANRI. Penyerahan sedianya dilakukan bersamaan dengan Harlah ke-10 DKPP dalam waktu dekat ini.

“Melihat atau menilai arsip, terutama putusan DKPP jangan spontan, tetapi harus visioner ke depan. Di masa depan akan menjadi informasi yang sangat berguna bagi kehidupan bangsa dan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Datin DKPP, Mohd. Arif Iriansyah menegaskan komitmen DKPP senantiasa rutin mengirimkan arsip putusan kepada ANRI.

“Saya pastikan dan jamin komitmen DKPP tidak akan berubah rutin setiap tahunnya mengirimkan arsip ke ANRI,” pungkasnya. (Humas DKPP)