Medan, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa delapan penyelenggara pemilu
dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada
perkara 247-PKE-DKPP/VIII/2019. Sidang ini digelar di ruang sidang KPU Provinsi
Sumatera Utara, Senin (2/9), dengan agenda mendengarkan pokok-pokok aduan dari
Pengadu dan jawaban para Teradu.
Sebanyak delapan
penyelenggara pemilu diperiksa dalam sidang ini. Mereka adalah Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni Panggabean, Musmuliadi Siregar,
dan Rizky Athia Arfa Hasibuan. Teradu lain Ongku Syah Harahap, Muhammad Nafsir
Rambe, Herisal Lubis, Lidiyawati Harahap, dan Yusran Harahap, Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara.
Para Teradu diadukan oleh
Muhammad Tohir Munte. Dalam dalil aduannya, ia mengatakan bahwa Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas Utara tidak memberikan salinan putusan kepada Pengadu
terkait laporannya mengenai Dugaan Pelanggaan Administratif Pemilu Nomor
006/LP/ADM/Kab/02.28/PL PP/V/2019. Kemudian, di hari berikutnya Pengadu meminta
kembali salinan putusan tersebut, namun hanya diberikan status laporan oleh
staf sekretariat.
Di samping itu, KPU
Padang Lawas Utara tidak efektif dan tidak profesional dalam memverifikasi
berkas salah satu caleg DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara. Diduga terjadi
persekongkolan antara pihak KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dengan caleg
tersebut.
Kemudian, KPU tidak
mengeluarkan hasil putusan verifikasi berkas salah satu caleg yang terbukti
melanggar administrasi pemilu sesuai dengan putusan Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas Utara pada persidangan putusan.
Dalam sidang, Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas Utara membantahnya dalil aduan Pengadu. Ia mengungkapkan
bahwa salinan putusan persidangan sebenarnya sudah selesai dirampungkan. Namun,
ketika mau diberikan masih ada kesalahan seperti typo sehingga diperbaiki
kembali.
“Saat tanggal 17 itu
ingin diberikan namun, Teradu ada di luar kota yang tidak bisa diwakilkan,
sehingga Kami menyuruh staf menghubungi Pengadu untuk diberikan salinan
putusan,” katanya.
“Namun, tanggal 18 saat
Pengadu dihubungi tidak ada kabar, sehingga salinan putusan tidak jadi
diberikan ke Pengadu pada tanggal tersebut.” imbuhnya.
Kemudian, KPU Kabupaten
Padang Lawas Utara juga membantah dalil aduan Pengadu. Pihaknya mengungkapkan
bahwa sengketa DCT seharusnya sudah lewat masa tahapannya, “Sehingga tidak
dilakukan pemeriksaan terhadap proses pencalonan sudah sesuai undang-undang yang
berlaku dengan melibatkan pihak terkait yang relevan,” terangnya.
Sidang dipimpin Ketua
Majelis oleh Prof. Muhammad bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi
Sumatera Utara, yakni Nazir Salim Manik (unsur masyarakat), Mulia Banurea
(unsur KPU), dan Johan Alamsyah (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]