ppid@dkpp.go.id 1500101

DUKUNG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, DKPP SIAPKAN PPID

DKPP, Jakarta 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
pertemuan dengan Komisi Informasi Pusat (KIP), Jumat (28/9) di Jakarta.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan penyusunan Peraturan DKPP tentang pengelolaan dan layanan informasi publik serta pembentukan PPID DKPP.

Langkah tersebut diambil DKPP sebagai tindaklanjut terbitnya Perpres Nomor 67 Tahun 2018 yang mengatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja

Sekretariat DKPP. Hal tersebut diungkapkan Anggota DKPP Alfitra Salam dalam pertemuan yang
diselenggarakan bersama dengan Komisi Informasi Pusat.

Selama ini sekretariat DKPP melekat dengan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, sehingga menjadi pendukung dalam PPID Bawaslu RI. Kemudian, dengan adanya Perpres Nomor 67 Tahun 2018 maka sekretariat DKPP terpisah dengan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 yang
berbunyi dalam penyelenggaraan Pemilu dan untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP dibentuk Sekretariat DKPP, tutur Alfitra.

Oleh karena itu, lanjutnya, DKPP memandang perlu untuk menyusun Peraturan DKPP tentang pengelolaan dan layanan informasi publik serta pembentukan PPID DKPP.

DKPP telah melakukan keterbukaan informasi publik dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga
peradilan etik penyelenggara pemilu. DKPP memiliki website, media sosial berupa twitter, instagram dan facebook juga channel youtube untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, jelas Alfitra saat menjelaskan keterbukaan informasi yang telah dilakukan DKPP.

Kami juga memiliki jurnal, majalah dan buku yang nanti juga dapat dibagi kepada teman-teman KI,” imbuhnya.

Komisioner KIP Arif Adi Kuswardono yang hadir bersama dengan Agus W Nugroho dan Fathul selaku Tenaga Ahli KIP mengapresiasi langkah DKPP. Arif menyatakan akan mendukung DKPP dalam menyusun Peraturan DKPP tentang pengelolaan dan layanan informasi publik serta dalam pembentukan PPIP DKPP. Fathul dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa untuk menyusun PPID hal pertama yang perlu dilakukan adalah menyusun regulasi.

Dalam pertemuan tersebut, selain Anggota DKPP Alfitra Salam hadir pula TA DKPP Firdaus, Kabag Administrasi Umum Yusuf, Kabag Administrasi Pengaduan Dini Yamashita, serta jajaran struktural dan staf di lingkungan sekretariat Biro DKPP. (Irmawanti)