DKPP Serahkan Arsip Putusan ke ANRI
Jakarta, DKPP - Jumat (8/5) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menyerahkan arsip putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada ANRI. Arsip putusan tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Bawaslu/DKPP Gunawan Suswantoro kepada Ketua ANRI Mustari Irawan di Lantai 4, Gedung Bawaslu RI, Jl. MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat.
Saat menyampaikan sambutan, Gunawan yang dalam hal ini mewakili Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa jumlah putusan DKPP yang diserahkan kepada ANRI sangat banyak, dan dirinya menyayangkan hal tersebut.
"Idealnya perkara yang masuk ke DKPP semakin sedikit atau bahkan tidak ada, jika laporan ke DKPP semakin sedikit itu artinya kualitas penyelenggara Pemilu di Indonesia sudah lebih baik," kata Gunawan.
Untuk diketahui, jumlah arsip Putusan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu selama tahun 2014 yang diserahkan kepada ANRI kemarin berjumalah 278 putusan. Dari 278 putusan tersebut terdiri atas 334 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Jumlah tersebut meningkat dibanding penyerahan arsip tahun lalu, yakni untuk perkara tahun 2012 dan 2013 DKPP menyerahkan 127 arsip putusan.
Ketua ANRI Mustari Irawan mengungkapkan baha secara normatif penyerahan putusan DKPP dan lembaga lainnya kepada ANRI merupakan sebuah kewajiban bagi lembaga negara yang dibiayai oleh APBN.
"Sesuai pasal 53 Undang-undang nomor 43 tahun 2009 disebutkan bahwa semua lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI," jelas Mustari.
Lebih lanjut, Mustari juga menjelaskan dengan adanya penyerahan arsip ini jejak demokrasi akan terlihat. Arsip yang diserahkan ini dimasa mendatang akan sangat dibutuhkan dan memberikan gambaran dinamika demokrasi di Indonesia. Selain DKPP, Bawaslu juga menyerahkan arsip penyelesaian sengketa Pemilu, yang diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP. [Susi Dian Rahayu]
Editor: Dio