ppid@dkpp.go.id 1500101

DKPP PERIKSA KETUA KPU DAN BAWASLU KAB. MERAUKE

Merauke, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 49-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor Polres Merauke, Provinsi Papua, Senin (12/4/2021) pukul 13.00 WIT.

Perkara ini diadukan oleh Aloysius Dumatubun. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze (Teradu I) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke, Oktofina Amtop (Teradu II).

Dalam pokok aduan perkara, Teradu I diduga tidak memberikan klarifikasi balasan surat yang diajukan Pengadu pada 7 September 2020, yang pada pokoknya meminta Teradu I mengklarifikasi keabsahan ijazah Bakal Calon (Balon) Bupati, Romanus Mbaraka.

Pengadu juga mendalilkan Teradu I telah melakukan verifikasi berkas Romanus Mbaraka dengan tidak adil dan transparan. Menurut Pengadu, Teradu I diduga meloloskan salah satu dokumen yang diragukan keabsahannya, yaitu dokumen yang memuat keterangan pengganti ijazah.

Teradu I juga diduga melakukan perubahan dokumen setelah masa verifikasi dokumen pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 4-8 September 2020 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Yacob Paisei (unsur Masyarakat), Adam Arisoi (unsur KPU), dan Jamaluddin Lado (unsur Bawaslu).

Jawaban Teradu

Ketua KPU Merauke yang juga Teradu I dalam perkara ini, Theresia Mahuze menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan dirinya untuk menanggapi surat dari Aloysius.

Theresia juga menekankan bahwa surat yang disampaikan Aloysius kepada dirinya bukanlah meminta klarifikasi, melainkan permohonan untuk “meninjau dan mempertimbangkan” gelar pendidikan yang disandang Romanus Mbaraka.

Menurut Theresia, ia hanya wajib melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat kepada instansi yang berwenang. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Ia menambahkan, surat Pengadu tanggal 7 September 2020 pun telah ditindaklanjuti KPU Kabupaten Merauke dengan melakukan klarifikasi kepada STISIPOL Merdeka yang berada di Manado.

“Romanus Mbaraka adalah benar lulusan STISIPOL Merdeka Manado yang saat ini sudah menjadi STISIP Merdeka Manado,” jelasnya.

Selanjutnya, ia juga membantah dalil-dalil lain yang telah disebutkan Pengadu. Menurutnya, KPU Kabupaten Merauke telah verifikasi dokumen para peserta Pilkada Merauke 2020 secara transparan dan adil.

Ia menerangkan, pandangan Pengadu yang menyebut calon bupati wajib menyertakan ijazah asli dalam pendaftaran adalah keliru. Sebab, terdapat pengecualian untuk calon-calon yang kehilangan ijazah seperti pada kasus Romanus Mbaka.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke yang berstatus sebagai Teradu II, Oktofina Amtop juga membenarkan bantahan Theresia. Menurut Oktofina, Bawaslu Kabupaten Merauke selalu terlibat dalam proses verifikasi faktual terhadap keabsahan dari ijazah milik Romanus Mbaraka. [Humas DKPP]