ppid@dkpp.go.id 1500101

PROF. MUHAMMAD PAPARKAN ARAH KEBIJAKAN DKPP TAHUN 2022 KEPADA KOMISI II

Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad menyampaikan arah kebijakan DKPP tahun 2022 kepada Komisi II DPR RI.

Arah kebijakan DKPP tahun 2022 disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dengan agenda Penetapan Pagu Anggaran menjadi Pagu Alokasi Anggaran RAPBN Tahun 2020.

“Arah kebijakan DKPP tahun 2022 adalah meningkatkan kualitas penanganan pengaduan dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu terkhusus untuk menyongsong pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024,” ujar Prof. Muhammad di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Selasa (21/9/2021).

Arah kebijakan DKPP tahun 2022, terdiri dari empat poin utama. Pertama peningkatan pelayanan penerimaan pengaduan, pemeriksaan, dan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Kedua yakni peningkatan pemahaman kode etik bagi penyelenggara pemilu bagi penyelenggara pemilu dan stakeholder. Ketiga adalah penyusunan indeks kepatuhan etik penyelenggara pemilu (IKEPP).

“Keempat adalah peningkatan kinerja manajemen sekretariat DKPP,” sambung Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.

Dalam RDP ini, Prof. Muhammad mengungkapkan total pagu anggaran DKPP tahun 2022 sebesar Rp 18,28 miliar. Terdiri dari belanja operasional Rp 10,98 miliar dan pagu belanja non operasional sebesar Rp 7,5 miliar.

Sebagai informasi, RDP ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Ketua Bawaslu RI, Abhan, Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dan Sekretaris DKPP, Yudia Ramli. (Humas DKPP)