DKPP Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik melalui Koordinasi PIC Tiap Bagian
Jakarta, DKPP – Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat penguatan layanan keterbukaan informasi publik dan pembahasan pengisian Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Kamis (17/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat 1, Lantai 3, Kantor DKPP, Jakarta Pusat, tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Humas, Data dan Teknologi Informasi (Humas, Data dan TI) DKPP, Bugi Kurnia Widianto. Kegiatan dihadiri oleh PIC dari masing-masing bagian/unit kerja di lingkungan Sekretariat DKPP serta Tim PPID dan bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat DKPP sekaligus mendukung pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Pusat.
Salah satu fokus pembahasan adalah pemenuhan data dukung dan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi bagian dalam pelaksanaan E-Monev KIP Tahun 2026. Koordinasi dengan PIC dari masing-masing bagian diperlukan untuk memastikan data dan informasi yang dibutuhkan dapat dihimpun secara tepat serta sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
Bugi Kurnia Widianto mengatakan, keterbukaan informasi publik membutuhkan dukungan dari seluruh unit kerja, bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola PPID.
“Pelayanan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik dengan PIC di setiap bagian agar data dukung yang dibutuhkan dapat tersedia secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bugi.
Menurutnya, koordinasi lintas bagian juga menjadi penting dalam memastikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan DKPP berjalan secara terstruktur. Setiap bagian memiliki peran dalam menyediakan informasi sesuai dengan kewenangan dan tugas masing-masing.
“Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan setiap bagian memahami data apa yang diperlukan, bagaimana pemenuhannya, serta bagaimana informasi tersebut dikelola dan didokumentasikan. Dengan demikian, pelaksanaan layanan informasi publik dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” lanjutnya.
Selain membahas pemenuhan data dukung E-Monev, rapat juga menjadi forum untuk memperkuat pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, tata kelola pelayanan dan dokumentasi informasi, serta optimalisasi pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Tim PPID dengan seluruh bagian di lingkungan Sekretariat DKPP, khususnya dalam penyediaan, pengelolaan, dan dokumentasi informasi publik.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kebutuhan data dukung serta koordinasi dengan PIC dari masing-masing bagian sebagai bagian dari persiapan DKPP menghadapi pelaksanaan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, DKPP terus mendorong penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik yang transparan, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
