ppid@dkpp.go.id 1500101

DKPP PERIKSA 10 PENYELENGGARA PEMILU PAPUA DAN 3 ANGGOTA KPU RI

Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 13 penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020, di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jayapura, Selasa (15/02/2021).

Perkara ini dilaporkan oleh Martinus Wagi melalui kuasanya Heriyanto, dkk. Pengadu melaporkan sekaligus 13 penyelenggara pemilu yang terdiri dari tiga Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, tujuh KPU Provinsi Papua dan tiga Anggota KPU RI.

Tiga Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel yang diadukan yakni Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Yohana Maria Ivone, masing-masing sebagai Teradu I–III. Kemudian Teradu tujuh KPU Provinsi Papua adalah Theodorus Kossay (Anggota merangkap Ketua), Jufri Abu Bakar, Fransiskus Letsoin, Sandra Mambrasar, Diana Simbiak, Melkianus Kambu, dan Adam Arisoy. Secara berurutan, ketujuh nama tersebut berstatus sebagai Teradu IV-Teradu X.

Selanjutnya tiga Anggota KPU RI adalah Arif Budiman, Ilham Syahputra (Anggota merangkap Plt. Ketua), dan Hasyim Asy’ari. Masing-masing berstatus sebagai Teradu XI hingga Teradu XIII.

Pokok Perkara yang didalilkan Pengadu adalah dugaan bahwa Teradu I sampai Teradu III tidak profesional dalam melakukan penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati atas nama Yusak Yaluwu-Yakob Weremba. Yusak Yaluwu diduga tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi jeda waktu lima tahun usai menjadi narapidana.

Berdasar surat dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara tertanggal 25 September 2020, masa bimbingan Yusak Yaluwo mulai 8 Agustus 2014 hingga 26 Mei 2017.

Sedangkan Teradu IV hingga Teradu XIII diduga mengabaikan tindakan Teradu I-III sebagaimana pokok perkara.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP, yaitu Prof. Muhammad dan Prof. Teguh Prasetyo

Jawaban Teradu

Ketua KPU Boven Digoel, Liberatus Pogolamun mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan verifikasi keabsahan dokumen syarat Yusak Yaluwo kepada sejumlah instansi, yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Pengadilan Negeri (PN) Makassar kelas Ia, PN Merauke, dan Kemendagri.

Kepada majelis, Liberatus mengakui bahwa dirinya bersama Hatta Nongkeng dan Yohana Maria Ivone, menandatangani Berita Acara (BA) Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 yang menyatakan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Boven Digoel 2020.

Baca juga: DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kab. Boven Digoel Terkait Penetapan Paslon 

Sedangkan Ketua KPU Boven Digoel dan seorang Anggota KPU Boven Digoel lainnya tidak turut serta menandatangani BA tersebut.

Liberatus menambahkan, terdapat alasan lain yang membuat ia bersama Hatta Nongkeng dan Veronica menandatangani BA tersebut. Menurut Liberatus, mereka mempertimbangkan situasi keamanan di Kabupaten Boven Digoel.

Sementara, Anggota KPU Provinsi Papua, Fransiskus Antoius Letsoin membantah bahwa pihaknya telah membiarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Liberatus, Hatta, dan Veronica. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memandang dokumen syarat Yusak Yaluwo seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bahkan, kata Letsoin, KPU Provinsi Papua sudah bertemu dengan Kapolda Papua pada 7 November 2020 dan dengan Bawaslu Provinsi Papua pada 9 November 2020 terkait hal ini.

Dari pertemuan itu, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan bahwa pembatalan SK Penetapan Yusak-Yakob harus melalui mekanisme sengketa di Bawaslu dan PTUN.

Bawaslu Provinsi Papua juga menyatakan, apabila KPU Provinsi Papua menetapkan status TMS terharap Yusak-Yakob, maka dapat dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 180 UU Pilkada.

Tak berhenti di situ, KPU Provinsi Papua pun berkonsultasi ke KPU RI pada 12 November 2020.

Sedangkan Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari (Teradu XIII) menegaskan bahwa penetapan Yusak sebagai Calon Bupati Boven Digoel telah bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 56/PUU-XII/2019.

Hasyim juga menerangkan bahwa KPU RI tidak melakukan pembiaran terhadap masalah ini. Di antaranya adalah mengeluarkan Surat Keputusan No. 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020 pada 28 November 2020 tentang pembatalan paslon Yusak-Yakob. [Humas DKPP]