ppid@dkpp.go.id 1500101

DR. ALFITRA SALAMM HIMBAU PENYELENGGARA PEMILU JANGAN SALING LAPOR KE DKPP

Pekanbaru, DKPP – Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam menjadi narasumber dalam kegiatan yang digelar Bawaslu Provinsi Riau bertemakan, “Evaluasi Pelanggaran Kode Etik oleh Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Riau Pasca Pilkada Serentak Tahun 2020”, pada Minggu (28/2/2021).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu di Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Mengawali paparannya, Alfitra menyampaikan kepada jajaran Bawaslu untuk melakukan audit terhadap Form A, meningkatkan kualitas Form A.

Menurut dia, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang lalu, sumber persoalan adalah Form A. Narasi-narasi dalam form tersebut masih sulit dipahami/tidak jelas.

“Banyak terjadi pelanggaran di tingkat desa tapi tidak diplenokan di kecamatan, ada fakta tapi tidak bisa menarasikan. Begitu pula ada pelanggaran di tingkat kecamatan tapi tidak dapat diplenokan di kabupaten,” kata Alfitra.

Kendati demikian, ia juga mengapresiasi adanya pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu, mengingat komisioner Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota hanya berjumlah lima orang saja. Sehingga proses pengawasan tahapan pemilu harus melibatkan banyak pihak.

“Pengawasan partisipatif ini dapat menjalin koneksi yang lebih luas, jaringan yang lebih menjangkau semua kalangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alfitra berharap agar ke depan tidak ada lagi jajaran Bawaslu yang melaporkan jajaran KPU ke DKPP. Berkaca dari persidangan di DKPP, katanya, banyak perkara jajaran KPU diadukan oleh jajaran Bawaslu.

Ia menghimbau, kalau pun ada permasalahan di antara KPU dan Bawaslu sebaiknya diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa harus melapor ke DKPP.

Karena bagaimana pun kinerja jajaran penyelenggara pemilu dinilai oleh masyarakat. Jadi biarkan masyarakat yang menilai. Lewat pertemuan informal antara KPU dan Bawaslu inilah dapat ditemukan solusi-solusi atas segala permasalahan, dan menjadikan semakin solid dan bersinergi.

“Kecuali jika benar-benar jika surat rekomendasi tidak dijalankan dan tidak ditanggapi, pelaporan menjadi jalan akhir,” ucapnya.

Secara umum, terang Alfitra, evaluasi keseluruhan dari Pilkada serentak Tahun 2020 adalah waktu yang terlalu panjang sehingga mempengaruhi kondisi ekonomi dan politik masyarakat. Hal ini pun diperburuk dengan adanya pandemi.

Ini yang menurutnya perlu dievaluasi pada level nasional. Begitu juga terhadap persiapan yang juga dinilai terlalu panjang, administrasi pendudukan, pendaftaran, coklit, kampanye, dsb. Tahapan-tahapan ini harus dipangkas waktunya, dan terlalu banyak aturan. [Humas DKPP]