KEPUTUSAN ADMINISTRATIF LEMBAGA YANG MENINDAKLANJUTI PUTUSAN DKPP DAPAT DIJADIKAN OBYEK GUGATAN PERADILAN TUN. PUTUSAN DKPP TIDAK DAPAT DITAFSIR BERBEDA OLEH PRESIDEN, KPU DAN BAWASLU
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) telah mengeluarkan Putusan Nomor 32/PUU-XIX/2021 pada Selasa, 29 Maret 2022.